TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, sebagai saksi kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak.
"Rencana diperiksa hari Kamis sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di kantornya, Rabu, 2 Mei 2012. Menurut Arnold, penyidik akan meminta penjelasan mengenai aliran uang ke perusahaan Rama yang diduga berkaitan dengan kasus suap dengan tersangka Dhana Widyatmika itu.
Namun ia belum bisa memastikan bahwa perusahaan Rama adalah wajib pajak yang ditangani oleh Dhana Widyatmika. Berdasarkan penelitian penyidik, dua perusahaan yang paling signifikan menerima uang adalah PT MV dan PT KTU.
Sebelumnya Kejaksaan Agung membenarkan bahwa perusahaan Rama menerima aliran dana terkait dengan Dhana Widyatmika. Kejaksaan pun telah memeriksa anak buah Rama, yang mengakui aliran uang itu berhubungan dengan bisnis yang ditangani perusahaannya. Tapi, tak dijelaskan jenis bisnis yang dimaksud.
MARIA YUNIAR