TEMPO.CO, Jakarta -Seorang ayah berinisial N, 50 tahun, diduga menghamili anak perempuannya yang berusia 16 tahun. Korban kini tengah hamil enam bulan.
Ibunda korban melaporkan perbuatan suaminya ke Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur, kemarin. Mereka adalah warga Rawa Terate, Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur. "Anak cerita ke ibunya bahwa ayahnya yang melakukan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jaktim, Ajun Komisaris Besar Dian Perry, Rabu, 2 Mei 2012.
Korban adalah satu-satunya anak perempuan. "Tiga saudaranya cowok semua," kata Dian. Kemarin korban sudah menjalani visum. Tapi, menurut Dian, hasilnya belum keluar.
Si ayah yang bekerja sebagai tukang ojek kini berada di Polres Jaktim untuk diperiksa. Dian mengaku belum tahu motif sang ayah melakukan perbuatan itu. "Masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Dian, pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menunggu dia. "Statusnya selama 1x24 jam adalah masa penangkapan," kata Dian.
ATMI PERTIWI