TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Consumer and Retail Lending PT BNI (Persero) Tbk, Indrastomo Nugroho, menilai semestinya aturan uang muka (DP) rumah minimal 30 persen tak diberlakukan untuk pembelian rumah pertama. Menurut dia, aturan tersebut lebih tepat diterapkan untuk pembelian rumah ke dua.
"Karena rumah pertama kan untuk kebutuhan dasar, sedangkan rumah kedua kan untuk investasi," katanya di Jakarta, Rabu 2 Mei 2012.
Aturan DP yang dikeluarkan Bank Indonesia itu, menurut Director of Retail and Consumer Banking BNI Darmadi Sutanto, bakal membuat pembiayaan kredit perumahan di banknya menurun. "Dampak kita sekitar 30 persen," kata dia.
Hal yang sama juga dikhawatirkan oleh Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hirmansyah Thaib. "DP ini mengganggu daya cicil konsumen," katanya.
Padahal, kata Hirmansyah, masyarakat masih membutuhkan kredit rumah. Saat ini kebutuhan rumah yang belum dipenuhi masih cukup tinggi yakni 14 juta.
Tiap tahunnya dibutuhkan 600 hingga 900 ribu unit rumah baru sedangkan pasokannya hanya 80 ribu unit. "Dan itu 80 persen kekurangan adalah dari masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.
Seperti diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang ketentuan pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dalam surat edaran itu, pembelian rumah dengan luas 70 meter persegi harus memberikan uang muka minimal 30 persen.
NUR ALFIYAH