TEMPO.CO, Surabaya - Untuk memperingati Hari Pers Internasional, Kamis, 3 Mei 2012, puluhan jurnalis yang mengatasnamakan Solidaritas Jurnalis Surabaya berunjuk rasa di bawah Patung Polisi Istimewa di Jalan Darmo Surabaya. Mereka mendesak polisi segera menuntaskan beragam kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Para jurnalis yang berunjuk rasa adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya, Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) Jawa Timur, serta Serikat Koresponden Tempo (Sepak@t).
Selain menggelar orasi secara bergantian, para jurnalis itu juga menggelar aksi tabur bunga dengan cara meletakan peralatan liputan seperti kamera dan Id card di trotoar, kemudian menaburinya dengan aneka bunga sebagai tanda duka atas beragam tragedi yang menimpa jurnalis di Indonesia.
Ketua AJI Surabaya Mochammad Rudi Hartono mengatakan banyak kasus pembunuhan jurnalis yang belum tuntas. Selain kasus Udin, pembunuhan juga terjadi pada Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997; Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, 25 September 1999; Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI, pada 17 Juni 2003; Ersa Siregar, jurnalis RCTI, 29 Desember 2003; Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, 29 April 2006; Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi pada 18 Desember 2010. "Seluruh kasus tersebut tidak pernah terselesaikan secara tuntas sampai saat ini," ucap Rudi yang juga jurnalis harian Surya itu. "Kasus Udin adalah bukti bahwa negara masih menjalankan praktek impunitas dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan serta pembunuhan kepada jurnalis."
Direktur LBH Pers Surabaya Atoillah mendesak peringatan Hari Pers Internasional menjadi tonggak awal untuk meneruskan penuntasan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. "Negara harus segera menghentikan segala praktek impunitas, terutama terhadap sejumlah kasus pembunuhan jurnalis," tutur Atok.
Kepolisian juga disesak segera mengusut tuntas peristiwa pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis, terutama terhadap kasus Udin yang kasusnya segera kadaluarsa pada tanggal 16 Agustus 2014.
Dalam aksinya, para jurnalis juga mendesak penghapusan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja dan mendesak perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis, serta memenuhi seluruh hak normatif jurnalis. Menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap bersikap kritis dan terus berkarya berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ