TEMPO.CO, Jambi - Pejabat dan mantan penjabat, termasuk bupati dan walikota di sejumlah daerah di Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian mobil pemadan kebakaran. "Mereka ditetapkan seebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan di masing-masing daerah,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi Wito kepada wartawan, Kamis, 3 Mei 2012.
Kejaksaan Negeri Muarasabak pada 17 April 2012 menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur Syarifuddin Fadhil, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur Suparno.
Dalam kasus yang melibatkan ketiga tersangka tersebut kejaksaan menemukan indikasi terjadinya kerugian negara Rp 650 juta dari total anggaran pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran tahun 2004 lalu.
Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdulllah Hich mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.
Kejaksaan Negri Kota Jambi menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Walikota Jambi Arifin Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasak.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar untuk pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran dengan total anggaran senilai Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Muarotebo menetapkan mantan bupati Tebo Madjid Muaz dan Hasan Basri sebagai tersangka. Hasan Basri ketika itu menjabat sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk daerah itu. Jumlah kerugian keuangan mencapai Rp 945 juta.
Adapun Kejaksaan Negeri Bulian, Kabupaten Batanghari belum bisa menetapkan tersangka karena terkendala masalah administrasi. Namun, menurut Wito, ada dua pejabat di daerah tersebut yang diduga terlibat dan layak ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pejabat tersebut masih aktif,” ujar Wito.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, salah seorang pejabat yang terlibat adalah Bupati Batanghari Abdul Fattah. Namun penyidikannya terkendala izin presiden.
Para tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
SYAIPUL BAKHORI