TEMPO.CO, Medan - Kuasa hukum bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat, 43 tahun, meminta jaksa menghadirkan atasan kliennya, Direktur Nakorba Komisaris Besar Andjar Dewanto, dalam persidangan.
“Karena Kombes Andjar mengetahui proses penangkapan klien saya. Kami berharap sidang ini bisa menghadirkan Kombes Andjar Dewanto untuk mengungkap bukti kebenaran materiil,” kata kuasa hukum Apriyanto, Marudut Simajuntak, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 Mei 2012.
Hari ini Apriyanto kembali menjalani sidang dalam kasus kepemilikan pil sejenis psikotropika, happy five. Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan para saksi, yakni Wina Harahap, rekan wanita Apriyanto, dan dua polisi anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Protes atas saksi yang ada, Marudut mendesak jaksa untuk menghadirkan Direktur Narkoba.
Sebelum sidang dimulai, Marudut mengatakan kepada Tempo terdapat banyak keganjilan dalam perkara yang menjerat kliennya. Keganjilan itu, di antaranya, Apriyanto ditangkap bukan di lokasi hiburan malam Paramount, melainkan dijemput dari rumahnya di Perumahan Citra Wisata Johor dan polisi tidak menemukan pil happy five di rumah itu.
“Dalam berita acara pemeriksaan Apriyanto dituduh memesan pil happy five di lokasi hiburan malam itu,” kata Marudut.
Namun, jaksa G Sinuhaji pada sidang sebelumnya menyebutkan pada Sabtu, 11 Februari 2012 sekitar pukul 23. 00 WIB, terdakwa Apriyanto memesan 30 butir pil happy five kepada Jhonson Jingga, manajer Paramount (tersangka dalam sidang terpisah) di klub malam Paramount, Jalan Merak Jingga, Medan. Kemudian Jhonson mencari obat yang dipesan itu kepada Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto.
Setelah pil itu diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan (pramusaji Paramount) menyerahkan pil jenis psikotropika itu kepada Apriyanto yang saat itu bersama dua teman wanitanya, yakni Sri Agustina dan Wina Harahap, di dalam sebuah kamar di klub malam Paramount.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Apriyanto membantah. “Klien saya berangkat dari rumah sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu, 11 Februari 2012 ke klub malam Paramount dan sampai di rumah sekitar pukul 00.00 WIB. Saat Paramount digerebek polisi, Apriyanto sudah berada di rumah," kata Marudut.
Pada sidang kedua hari ini, Apriyanto yang ditemani istri dan kerabatnya terlihat santai. Menggunakan batik berwarna putih dipadu hitam, perwira yang kerap menggelar operasi pemberantasan narkotik bersama Badan Narkotika Nasional itu terlihat segar. Apriyanto dijerat dengan Pasal 60 (3) juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Apriyanto selama ini dikenal sebagai perwira yang rajin dalam pemberantasan narkoba. Bersama Brigadir Jenderal Benny Mamoto, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Apriyanto pernah menemukan 7 hektare ladang ganja di tujuh lokasi di lereng Gunung Tor Sihite, Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhir 2011.
SAHAT SIMATUPANG