Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wakil Direktur Narkoba Minta Atasan Jadi Saksi  

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Kuasa hukum bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat, 43 tahun, meminta jaksa menghadirkan atasan kliennya, Direktur Nakorba Komisaris Besar Andjar Dewanto, dalam persidangan.

“Karena Kombes Andjar mengetahui proses penangkapan klien saya. Kami berharap sidang ini bisa menghadirkan Kombes Andjar Dewanto untuk mengungkap bukti kebenaran materiil,” kata kuasa hukum Apriyanto, Marudut Simajuntak, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 Mei 2012.

Hari ini Apriyanto kembali menjalani sidang dalam kasus kepemilikan pil sejenis psikotropika, happy five. Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan para saksi, yakni Wina Harahap, rekan wanita Apriyanto, dan dua polisi anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Protes atas saksi yang ada, Marudut mendesak jaksa untuk menghadirkan Direktur Narkoba.

Sebelum sidang dimulai, Marudut mengatakan kepada Tempo terdapat banyak keganjilan dalam perkara yang menjerat kliennya. Keganjilan itu, di antaranya, Apriyanto ditangkap bukan di lokasi hiburan malam Paramount, melainkan dijemput dari rumahnya di Perumahan Citra Wisata Johor dan polisi tidak menemukan pil happy five di rumah itu.

“Dalam berita acara pemeriksaan Apriyanto dituduh memesan pil happy five di lokasi hiburan malam itu,” kata Marudut.

Namun, jaksa G Sinuhaji pada sidang sebelumnya menyebutkan pada Sabtu, 11 Februari 2012 sekitar pukul 23. 00 WIB, terdakwa Apriyanto memesan 30 butir pil happy five kepada Jhonson Jingga, manajer Paramount (tersangka dalam sidang terpisah) di klub malam Paramount, Jalan Merak Jingga, Medan. Kemudian Jhonson mencari obat yang dipesan itu kepada Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pil itu diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan (pramusaji Paramount) menyerahkan pil jenis psikotropika itu kepada Apriyanto yang saat itu bersama dua teman wanitanya, yakni Sri Agustina dan Wina Harahap, di dalam sebuah kamar di klub malam Paramount.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Apriyanto membantah. “Klien saya berangkat dari rumah sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu, 11 Februari 2012 ke klub malam Paramount dan sampai di rumah sekitar pukul 00.00 WIB. Saat Paramount digerebek polisi, Apriyanto sudah berada di rumah," kata Marudut.

Pada sidang kedua hari ini, Apriyanto yang ditemani istri dan kerabatnya terlihat santai. Menggunakan batik berwarna putih dipadu hitam, perwira yang kerap menggelar operasi pemberantasan narkotik bersama Badan Narkotika Nasional itu terlihat segar. Apriyanto dijerat dengan Pasal 60 (3) juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Apriyanto selama ini dikenal sebagai perwira yang rajin dalam pemberantasan narkoba. Bersama Brigadir Jenderal Benny Mamoto, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Apriyanto pernah menemukan 7 hektare ladang ganja di tujuh lokasi di lereng Gunung Tor Sihite, Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhir 2011.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

19 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

10 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.