TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga nama baru yang terlibat dalam aliran duit tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono. "Ada yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil) dan non-PNS," kata Kepala PPATK, M. Yusuf, di Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Mei 2012.
Yusuf mengatakan ketiganya terdiri dari dua orang PNS dan satu orang non-PNS. Namun, menurutnya, nama Rama Pratama, politikus Partai Keadilan Sejahtera, tak termasuk dalam tiga orang tersebut. "Nantilah, pokoknya nanti akan resmi saya laporkan kepada Jaksa Agung," katanya.
Yusuf mengatakan sampai saat ini penelusuran aliran duit terhadap ketiganya masih didalami PPATK. Dia tak menyebutkan jumlah aliran duit tersebut. "Angkanya tidak ketemu," tambahnya.
Kelanjutan temuan tersebut, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Yusuf mengatakan belum terbukti tindak pidana atas keterlibatan mereka dalam aliran duit Dhana dan Herly. "Misal saya kasih anda uang, siapa tahu bayar utang kan tidak tahu," katanya.
Kasus ini dimulai dengan ditetapkannya Dhana Widyatmika oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Rama Pratama Diperiksa Kejaksaan Agung
Terlibat Kasus Dhana, Rama Pratama Dibela PKS
Bekas Atasan Dhana Diajak 'Jalan-jalan'
Atasan Dhana Klarifikasi Tuduhan Kejaksaan
Kejaksaan Akan Periksa Lagi Istri Dhana
Jaksa: Istri Tersangka Pajak Terima Rp 2,7 Miliar