Beleid Backdoor Listing Rampung Juni Ini
Direktur Utama PT Erajaya, Budiarto Halim (kiri) didampingi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito (kanan) dan Komisaris Independen PT Erajaya BT Halim saat penawaran umum perdana saham di gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta-Peraturan mengenai pencatatan saham melalui akuisisi perusahaan terbuka yang tercatat di bursa (backdoor listing) belum diatur secara rinci. Untuk itu, otoritas bursa akan segera menyempurnakan beleid itu.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito mengatakan aturan backdoor listing dapat rampung pada Juni 2012. Sampai saat ini, otoritas pasar modal masih membahas mengenai beleid tersebut. "(Aturan) ini sudah dalam tahap pembahasan. Kami berharap dapat selesai Juni nanti," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Ia mengatakan, aturan mengenai backdoor listing masih dibahas karena ada hal-hal yang harus diklarifikasi dan diperiksa kembali. Berbicara soal backdoor listing berarti menyentuh sejumlah aspek hukum lainnya. "Membahas backdoor listing berarti juga membahas Undang-Undang Pasar Modal, Pembatas Efek, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas didalamnya," katanya. Meski seperti itu, Ito mengakui, untuk membuat beleid ini, pihaknya tidak menemukan kendala. Namun untuk membuat aturan memang harus diperiksa secara rinci.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memperketat persyaratan bagi perusahaan tertutup yang akan mengembil alih mayoritas saham perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Aturan yang dikenal dengan backdoor listing ini memang belum diatur secara rinci oleh pemerintah. Namun, dalam kenyataannya, cara ini menjadi pilihan beberapa perusahaan tertutup untuk mencatatkan saham di bursa.
Menurut Ito, tidak masalah bila ada perusahaan tertutup yang ingin membeli saham perusahaan terbuka. Asalkan, pembelian saham itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun dia mengakui aturan backdoor listing memang belum diatur secara rinci. "Untuk itu, aturan itu mau lebih diperbaiki," ujar Ito.
Menurut sejumlah kalangan, backdoor listing dipilih oleh perusahaan asing karena pertimbangan biaya dan waktu yang lebih efisien. Tercatat empat perusahaan sedang memproses backdoor listing. Perusahaan tersebut masuk dengan cara menjadi pembeli siaga (standby buyer) pada saat pelaksanaan penerbitan saham baru (rights issue).
Empat perusahaan tersebut adalah Grup Saga Petroleum melalui anak usahanya PT Saga Petroleum Indonesia, Samtan Co Ltd, J&Partners; Asia Limited, dan PT Jinsheng Mining.
SUTJI DECILYA
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Dahlan Iskan: KJS Ditolak, Askes Dievaluasi














