TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi penerapan Harga Patokan Petani (HPP) untuk gula kristal putih setelah enam bulan sejak diberlakukan. "Ketetapan baru yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan adalah HPP gula akan dievaluasi setelah enam bulan disahkan," ujar Bayu, Kamis, 3 Mei 2012.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 28 Tahun 2012 diatur tentang besar HPP gula putih pada tahun ini sebesar Rp 8.100 per kilogram. Angka ini naik sebanyak 15,75 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 7.000.
HPP yang ditetapkan itu berada sedikit di atas angka biaya produksi petani tahun 2012 yang mencapai Rp 7.902. Biaya itu meningkat 14,67 persen dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan HPP juga diharapkan bisa meningkatkan rendemen gula. "Kalau rendemen terus-menerus rendah maka akan ada semacam hukuman, harga akan diturunkan,” katanya.
Rata-rata tendemen gula di Indonesia saat ini mencapai 5-6 persen. Namun beberapa pabrik gula bahkan ada yang mencapai 4 persen atau lebih rendah.
"Pabrik gula di Brasil setelah kami ke sana, ternyata rendemennya mendekati 15 persen, dan itu adalah angka yang biasa bagi mereka. Jadi kami ingin menggunakan HPP untuk mendorong peningkatan rendemen," ucap dia.
ELLIZA HAMZAH