TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi importasi besi bekas (scrap). Perbaikan tata niaga akan dilakukan, menyusul ditemukannya kandungan limbah B3 di sejumlah kontainer barang impor tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh membandingkan sistem yang berlaku di Indonesia dengan Cina, sebagai negara yang mengimpor besi bekas.
Deddy menjelaskan, pemerintah Cina membolehkan besi tua masuk, asal bersih. "Saya lihat di pelabuhan, bersih sekali, karena paling tidak ada tiga kali pemeriksaan," kata Deddy di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2012.
Pertama, pemeriksaan di pelabuhan muat. Kedua, begitu kapal tiba di pelabuhan, besi bekas diverifikasi secara acak dalam tempo cepat, sekitar 3 sampai 4 jam. Dan ketiga, besi bekas dimasukkan ke dalam hamparan di pelabuhan dan diverifikasi 100 persen. "Kalau ditemukan penyimpangan, langsung dikenai pidana, dan barang harus dikirim kembali oleh importir."
Saat ini, sebanyak 4.200 kontainer scrap (besi tua) impor masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, sejak 3 Februari 2012. Barang-barang itu didatangkan pengusaha yang tergabung dalam Indonesian Iron and Steel Industry Association, sebagai bahan baku industri.
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan kandungan limbah B3 di dalamnya. Pengusaha beralasan, batasan suatu barang mengandung limbah atau tidak --yang ditetapkan dalam undang-undang-- tidak jelas.
ELLIZA HAMZAH