TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus pajak, Dhana Widyatmika, pernah terlibat transaksi berupa reksadana dengan kader Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama. Dhana menempatkan duit dari Rama ke perusahaan sekuritas.
"Jadi ada beberapa memang reksadana yang ditempatkan Dhana berasal dari orang per orang, antara lain Rama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Kamis, 3 Mei 2012.
Namun sayang Arnold tak menyebutkan siapa orang-orang yang duitnya dimasukkan Dhana ke reksadana. Kemudian Arnold melanjutkan, dari reksadana tersebut duit milik Rama dan beberapa orang lain yang tak disebutkan namanya dikembalikan.
Untuk duit dari Rama dialirkan kembali oleh Dhana ke sebuah perusahaan bernama PT. Bumi Resik Plastindo. Rama, disebut Arnold, merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut. "Tapi uang yang balik ke perusahaan Rama ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kami lihat," katanya.
Namun, Arnold belum mau menyebutkan kepentingan lain apa yang ia maksud. Patut diduga terjadi tindak pencucian uang dalam modus reksadana yang dilakukan Dhana dan Rama. "Sementara ini kami harus kroscek lagi," katanya.
Arnold menyatakan bahwa benar terdapat aliran duit dari keduanya senilai total Rp 170 juta. Arnold juga menyatakan aliran duit tersebut untuk urusan utang piutang dalam perusahaan Dhana.
Arnold juga menyatakan bahwa Rama mengatakan perusahaan dia PT Sangha Poros Capital tak terlibat dalam aliran duit tersebut. Dia mengatakan perusahaan milik Rama itu malah belum menjalankan usahanya.
Sebelumnya, Rama Pratama diperiksa selama hampir delapan jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Rama pun membantah terlibat aliran duit haram hasil korupsi dan pencucian uang dengan Dhana Widyatmika. Namun dia membenarkan jika dirinya dengan Dhana terdapat sejumlah aliran duit bernilai hingga Rp 170 juta. "Itu transaksi biasa, transaksi hubungan pertemanan, ya utang-piutang sama Dhana," kata Rama.
Rama yang disodori 44 pertanyaan oleh tim penyidik mengaku perusahaan investasi miliknya, PT Sangha Poros Capital, tak terlibat dengan kasus Dhana. Menurut Rama, perusahaan miliknya adalah perusahaan yang baru berdiri dan belum punya rekening di bank.
INDRA WIJAYA