TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. KPK mulai dengan memeriksa politikus Partai Golkar, Azwar Chesputra, di Kantor KPK hari ini, Jumat, 4 Mei 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan Azwar diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Anggoro," kata Priharsa.
Pengusutan terhadap kasus Anggoro ini tersendat karena dia keburu kabur ke luar negeri. Anggoro kini menjadi buron Interpol atas permintaan KPK. Komisi antirasuah ini menetapkan Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom--rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu--menjadi tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro disangka Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Petinggi PT Masaro lainnya, Putranevo A Prayugo, juga dijadikan tersangka.
Proyek SKRT itu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa yang meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan juga bahwa pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro. Belakangan proyek bernilai Rp 180 miliar ini pun diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.
Ada tiga anggota DPR kala itu yang disangkat terlibat. Mereka adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebu "tim gegana". Dalam kasus alih fungsi hutan, ketiganya divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Mereka juga disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, telah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faisal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah pada April 2011 lalu. Dia dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
RUSMAN PARAQBUEQ