Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Anggoro Widjojo Dibuka Lagi

image-gnews
Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. KPK mulai dengan memeriksa politikus Partai Golkar, Azwar Chesputra, di Kantor KPK hari ini, Jumat, 4 Mei 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan Azwar diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Anggoro," kata Priharsa.

Pengusutan terhadap kasus Anggoro ini tersendat karena dia keburu kabur ke luar negeri. Anggoro kini menjadi buron Interpol atas permintaan KPK. Komisi antirasuah ini menetapkan Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom--rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu--menjadi tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro disangka Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Petinggi PT Masaro lainnya, Putranevo A Prayugo, juga dijadikan tersangka.

Proyek SKRT itu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.

Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa yang meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan juga bahwa pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro. Belakangan proyek bernilai Rp 180 miliar ini pun diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

Ada tiga anggota DPR kala itu yang disangkat terlibat. Mereka adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebu "tim gegana". Dalam kasus alih fungsi hutan, ketiganya divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.

Mereka juga disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, telah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faisal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.

Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah pada April 2011 lalu. Dia dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.