TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Karena itu, kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Mahendradatta, meminta pemerintah segera melantik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang menjadi pemenang pemilukada tersebut.
“Putusan MK sudah final dan mengikat. Dengan demikian, Zaini-Muzakir sah memimpin Aceh. Pemerintah harus segera melantik pasangan tersebut,” kata Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jumat, 4 Mei 2012.
Menurut Mahendradatta, keputusan MK tersebut memastikan jika pihak pemohon tidak dapat membuktikan segala tuduhan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilukada di Serambi Mekah itu.
Pasangan Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai banyak terjadi praktek intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan dalam pemilukada. Praktek itu, misalnya, membuka kembali pendaftaran calon dan pengunduran jadwal pemberian suara. Menurut mereka, hal tersebut telah mencederai proses demokrasi di Aceh.
Mahendra menilai seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon merupakan ranah pidana yang seharusnya diselesaikan terlebih dulu di kepolisian. “Jadi, jangan bawa saksi pidana ke MK, seharusnya diselesaikan dulu,” katanya.
Kuasa hukum kubu Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan pihaknya
menerima segala keputusan dari MK. “Kami sudah melakukan upaya hukum. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini-Muzakir yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apapun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA