TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan perpanjangan waktu bagi empat warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk melakukan proses pemaafan dan islah. Perpanjangan waktu diberikan selama empat bulan.
"Ini adalah respons positif terhadap permintaan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 4 Mei 2012.
Michael mengatakan pernyataan penambahan waktu itu disampaikan Raja Abdullah Kamis lalu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui nota diplomatik oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Perpanjangan waktu selama tiga bulan itu, kata Michael, diberikan agar permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan hukum di Arab Saudi, pihak keluarga adalah satu-satunya pihak yang dapat menolong terpidana dari hukuman mati.
Michael mengatakan keputusan perpanjangan waktu itu dikeluarkan menjelang pertemuan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Saud Al Faisal. Keduanya dijadwalkan bertemu di Riyadh, Arab Saudi, 8 Mei 2012.
Berdasarkan data terakhir yang diterima, terhitung dari pertengahan 2011 hingga saat ini, ada 62 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari angka itu, 23 orang telah terbebas dari ancaman hukuman mati.
ISTMAN MP