TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung menduga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, dan tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika, melakukan pencucian uang melalui transaksi reksa dana.
Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, mengatakan Dhana pernah menempatkan duit sejumlah orang--termasuk duit milik Rama--ke perusahaan sekuritas.
Uang dari hasil reksa dana tersebut oleh Dhana dialirkan kembali ke PT Bumi Resik Plastindo. Rama adalah salah satu pengurus perusahaan tersebut.
"Tapi, uang yang balik ke perusahaan Rama, ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kami lihat," kata Arnold di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis malam lalu.
Sayangnya, ia menolak menjelaskan kepentingan lain yang dimaksud. ”Kamu tahulah. Sementara ini kami harus cross check lagi," tutur Arnold.
Pengacara Dhana, Daniel Alfredo, enggan menanggapi pernyataan Kejaksaan. Dihubungi Tempo kemarin, ia hanya mengatakan Dhana dan Rama kerap melakukan transaksi bisnis sejak awal 2000-an.
Akan halnya Rama, ia belum dapat ditemui untuk dimintai komentar. Ia tak terlihat di kantornya di Badan Supervisi Bank Indonesia maupun di rumah orang tuanya di Beji, Depok.
Adapun saat Tempo menyambangi kantor Bumi Resik Plastindo di Graha BTA, Jalan Ciputat Raya, seorang resepsionis mengaku tidak pernah mendengar nama Rama Pratama di perusahaan tersebut.
Dua hari yang lalu, setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 8 jam, Rama mengakui menerima uang dari pegawai golongan III-C Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. "Itu transaksi biasa. Hubungan pertemanan, ya, utang-piutang sama Dhana," kata Rama.
Transaksi senilai Rp 170 juta itu berkaitan dengan bisnis jual-beli mobil. Uang tersebut, menurut dia, mengalir melalui rekening pribadi, bukan rekening PT Sangha Poros Kapital, perusahaan investasi miliknya.
Namun pengakuan Rama bertentangan dengan temuan penyidik yang menyebutkan bahwa salah satu anak buah Rama mengatakan ada aliran dana ke PT Sangha untuk tujuan bisnis dari Dhana.
ISTMAN MP | INDRA WIJAYA | ANANDA PUTRI | FEBRIANA | EFRI R