TEMPO.CO, Ketapang - Di antara puluhan ribu hektare lahan kelapa sawit milik perusahaan swasta, sebanyak 1.070 hektare areal yang masih terjaga sebagai hutan desa. Setelah berjuang melawan tirani perusahaan, akhirnya melalui secarik surat dari Menteri Kehutanan areal tersebut ditetapkan sebagai hutan desa dan dikeluarkan dari areal peruntukan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat Dayak Tolak Sekayam, di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi saksi areal hutan di sekitar permukiman mereka gundul. Puluhan ribu batang kayu yang ada di areal perkebunan tersebut ditebang.
Lahan tersebut kemudian dibersihkan, dan siap untuk ditanami sawit. Semenjak areal hutan di sekitar mereka hilang, banyak yang masyarakat rasakan. Burung-burung tak lagi seramai ketika hutan masih ada. Hewan-hewan buruan pun menipis, bahkan ada pula yang merusak ladang mereka karena tidak lagi mempunyai habitat hidup dan tempat mencari makan.
Untuk itu, Kepala Desa Laman Satong, Victor Sriyanto, bersama warga berkomitmen menyelamatkan sisa hutan yang luasnya mencapai 1.070 hektare untuk dijadikan hutan desa. “Sebanyak 60 persen hutan di daerah kami sudah jadi perkebunan. Kami tidak ingin sisanya pun diambil mereka,” ujar Victor saat Tempo berkunjung ke Laman Satong, akhir April 2012, yang jaraknya sekitar 35 kilometer dari ibu kota kabupaten, Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan adanya hutan desa tersebut masyarakat sekitar dapat memanfaatkan hasil hutan nonkayu untuk hidup.
Selain itu, tanaman karet merupakan komoditas yang paling signifikan dalam menghasilkan uang untuk masyarakat setempat. Hasil karet alam mereka gunakan untuk membiayai anak sekolah. Sementara, padi dan tanaman lainnya mereka tanam untuk konsumsi pribadi. “Rotan dan tanaman lainnya juga kami manfaatkan untuk dijadikan kerajinan tangan, seperti sandal, tas, tikar, topi dan lain sebagainya," kata Victor.
Victor mengatakan masyarakat mempunyai keyakinan untuk bisa mencari nafkah meski hanya dari hutan karena banyak tanaman dan tumbuhan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti bertani karet, tumbuhan jamur, rotan, dan berbagai tanaman jenis lainnya. Untuk pengobatan dan ritual adat masyarakat juga mengandalkan hutan.
"Tujuan adanya hutan desa ini juga sebagai antisipasi masuknya perkebunan ke daerah kami, sehingga ketika ada perkebunan yang akan menggusur hutan mereka mempunyai kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
ASEANTY PAHLEVI