TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menemukan penyimpangan pengalihan aset dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) kepada anak perusahaannya. Menurut BPJS Watch, PT Askes terindikasi mengalihkan aset senilai Rp 700 miliar kepada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.
"Tujuannya menghindari kewajiban menyerahkan semua aset yang dimiliki PT Askes ketika (program) BPJS mulai berjalan," kata Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar kepada Tempo di sela-sela diskusi realisasi BPJS di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Indra menduga pengalihan aset ini bertujuan mempertebal kantong segelintir golongan. "Hal ini karena PT Inhealth sedang diproyeksikan menjadi BUMN," katanya.
Dengan Inhealth menjadi BUMN, kata Indra, UU BPJS tidak berpengaruh padanya. "Posisinya bisa disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan," kata dia.
Dalam Undang-Undang BPJS Pasal 60 Ayat 3 Huruf a dan Pasal 62 Ayat 2 Huruf a disebutkan PT Askes dan PT Jamsostek harus menyerahkan seluruh aset mereka kepada BPJS setelah badan tersebut beroperasi.
"Aset tersebut seharusnya menjadi modal awal bagi BPJS dalam menjamin masyarakat kebanyakan," kata Indra. Dengan aset yang lari ke PT Inhealth, maka BPJS bisa tersendat-sendat.
Proyeksi PT Inhealth menjadi BPJS, menurut Indra, memang tidak menjadi masalah karena keberadaan Inhealth dikhususkan untuk golongan tertentu saja (menengah ke atas). "Tetapi, ketika dia mengambil alih aset PT Askes, maka akan sangat berpengaruh kepada kinerja BPJS," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Watch mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara, menarik aset PT Askes yang ada di anak perusahaannya tersebut. Jadi keberadaan BPJS nantinya tidak lemah dalam hal modal gerak.
SYAILENDRA