TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek mengaku membantu Dr. Azahari ketika membuat bom rompi yang diledakkan di Bali bulan Oktober 2002. "Saya membantu memasukkan TNT ke dalam paralon-paralon," kata Patek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin, 7 Mei 2012. Patek mengaku ada delapan peralon yang berisi masing-masing setengah kilogram TNT.
Patek mengaku membantu Azahari memasukkan TNT ke dalam pipa paralon PVC berwarna biru tersebut di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar. Jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dengan enam dakwaan. Umar Patek dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dakwaan kedua terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Keenam, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
MARIA YUNIAR