TEMPO.CO, Jakarta -- Umar Patek mengaku memiliki pistol buatan Cina dengan merk Noriko, ketika berada di Filipina. Namun saat hendak kembali ke Indonesia, kata Patek, ia ingin meninggalkan senjatanya di Filipina dan memberikannya kepada orang Mujahidin di sana. "Saya serahkan ke Hasan Nur, untuk memberikan ke orang Mujahidin," kata Patek dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin, 7 Mei 2012. Patek menuturkan ia juga meminta Heri Kuncoro untuk menyerahkan senjata kepada Hasan.
Patek menitipkan senjata kepada Hasan untuk diberikan kepada orang Mujahidin di Filipina karena merasa Hasan memiliki kedekatan dengan kaum Mujahidin. Namun ternyata, ketika sudah tiba di Indonesia, Patek menuturkan ia baru mengetahui bahwa Hasan membawa senjata itu hingga ke Indonesia. Mengenai senjata M16 miliknya, Patek mengaku telah menjualnya kepada Mujahidin untuk ongkos. Namun Patek mengatakan ia tidak menjual pistolnya karena harganya dianggap tidak seberapa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dengan enam dakwaan. Umar Patek dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dakwaan kedua terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Keenam, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
MARIA YUNIAR