TEMPO.CO, Jakarta - Iswahyudi Anshar, tersangka penodongan senjata api di sebuah cafe di Jakarta Pusat ternyata rutin memperpanjang izin kepemilikan senjata. "Dia mengikuti prosedur dengan memperpanjang izin setiap tahunnya," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Senin 7 Mei 2012.
Menurutnya, izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Iswahyudi diketahui memiliki izin sejak 2004. Senjata yang ditodongkan beberapa waktu lalu pelurunya berjenis peluru tajam. "Masa berlakunya baru akan habis Desember tahun ini," Rikwanto mengatakan.
Dalam kasus ini, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Iswahyudi adalah perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan peluru melebihi batas yang ditentukan. "Tidak berkaitan dengan izin," ujar Rikwanto.
Berdasarkan peraturan, batas kepemilikan peluru yang ditetapkan bagi warga sipil, sesuai undang-undang darurat adalah 50 butir. "Hasil penggeledahan polisi di rumah Iswahyudi, ditemukan tiga dus berisi peluru yang masing-masing berisi 50 butir," ujarnya.
Iswahyudi ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, ada Jumat, 4 Mei 2012, karena terbukti menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork & Screw, 19 April lalu. Ia kesal karena dalam tagihan yang diserahkan oleh karyawan, terdapat menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.
Penahanan baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Todong Karyawan Restoran, Iswahyudi Ditahan
Polisi Telusuri 100 Butir Peluru Milik Iswahyudi
Senjata Iswahyudi dari Importir Resmi