TEMPO.CO, Medan - Politisi Partai Demokrat Sumatera Utara, Palar Nainggolan, ditangkap polisi saat tengah bermain judi. Anggota DPRD Sumatera Utara dan juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumut ini ditangkap bersama tiga temannya di sebuah komplek perumahan kawasan Lapangan Golf Martabe Tuntungan Medan.
Penangkapan dilakukan Satuan Unit Judi dan Susila, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan, Sabtu malam (5 Mei 2012) lalu. Palar bersama tiga tersangka lainnya, tidak ditahan. Tiga warga lainnya masing-masing: Hanafi Sani, warga Jalan Darussalam; Supendi, warga Jalan Monginsidi; dan Fahruddin, warga Jalan Darussalam Medan. “Kami perbolehkan pulang. Namun statusnya sudah tersangka, " kata Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan Ajun Komisaris Edi Safari kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2012.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang ratusan ribu rupiah dan kartu joker. Polisi menetapkan ke-empatnya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penangkapan terhadap Palar dan ketiga rekannya, kata Edi, berawal dari laporan warga.’’ Petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan penggerebekan," tutur Edi.
Palar mengakui adanya permainan judi itu. ’’ Usai main golf, saya dan ketiga kawan saya iseng-iseng main kartu sambil bersantai-santai. Tiba-tiba datang anggota Polresta menyergap. Itu saja. Jadi pasti ada yang laporkan kami ke polisi secara diam-diam,’’ kata Palar kepada Tempo. "Ini pembunuhan karakter terhadap saya."
SAHAT SIMATUPANG