TEMPO.CO, Jakarta- Jakarta - Pengacara tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mempertanyakan siapa dalang dibalik pemberian sejumlah duit ke kliennya dari Grup Permai. Dalam dokumen keuangan Grup Permai yang diperoleh Tempo tertulis nama Angelina Sondakh menerima miliaran duit dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu.
"Siapa yang berkepentingan beri uang itu? Siapa yang punya proyek? Kenapa klien saya saja yang terus dikejar," kata Nasrullah saat dihubungi Tempo, Senin 7 Mei 2012.
Nasrullah mengatakan sampai saat ini kliennya belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran duit dari Grup Permai tersebut. Dia meminta KPK untuk terlebih dulu menyidik pemberi uang dari Grup Permai sebagai tersangka dalam penyuapan ke kliennya.
Maksud dia, KPK harus mengusut dan membuktikan dugaan aliran duit suap tersebut dari akarnya, atau dari pemberi suap. "Jangan klien saya saja dong yang dipojokkan," katanya.
Dalam dokumen keuangan Grup Permai yang diperoleh Tempo tertulis 17 aliran duit yang keluar dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut. Ada dua nama yang tertulis menerima aliran duit tersebut, mereka adalah anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Aliran duit senilai Rp 30 miliar tersebut terjadi pada Maret 2010 hingga Maret 2011.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Jeffrey Diperiksa Sebagai Saksi Angie
Kardus Rokok, Duit Rp 3 Miliar, dan Wayan Koster
Angie Ingin Bawa Gitar ke Bilik Tahanan
Begini Rumpian Angie dan Rosa di Tahanan
Dua Pekan Dibui, Angie Pilih Ngumpet di Sel