TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Firman tersangka suap pajak, Sugeng Teguh Santosa menyatakan, kliennya tidak memiliki kaitan dengan Gayus Tambunan pada saat menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) bersama Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran. “Firman tidak tahu sama sekali mengenai penanganan tingkat banding di pengadilan pajak oleh Gayus,” kata Sugeng Teguh Santosa saat dihubungi, Senin, 7 Mei 2012.
Sugeng menyatakan, Firman tidak mengetahui mengenai Gayus karena penanganan PT KTU di Direktorat Banding berada di luar proses mekanisme KPP Pancoran. Kewenangan KPP Pancoran dan Direktorat Banding berbeda.
Mantan atasan Dhana di KPP Pancoran ini juga menyatakan, tidak ada persekongkolan antara Gayus dengan dirinya dan Dhana. “Tidak ada pertemuan pembicaraan yang mengawali dan mengarah ke persekongkolan,” kata Sugeng. Dugaan kerja sama Gayus dengan KPP Pancoran, menurut dia, hanyalah asumsi jaksa karena proses PT KTU sudah dirancang di kantor pajak pada saat pemeriksaan. “Ini hanya asumsi Jaksa,” katanya.
Kejaksaan Agung sendiri, kemarin memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Dhana Widyatmika. Tiga orang saksi ini berinisial HT, YC, dan MS yang berasal dari salah satu wajib pajak yaitu PT MV.
Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka yaitu Dhana Dwiyatmika, Johni Basuki Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana, Herly Isdiharsoni Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman mantan pimpinan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta, dan Salma Magfiroh Direktur Utama PT Asri Pratama Mandiri.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Dhana dan Gayus Diduga Bersekongkol
Transaksi Rama Pratama Diduga Pencucian Uang
PPATK Temukan 3 Nama Baru Terkait Dhana dan Herly
Rama Kapok Diperiksa Kejaksaan
Rama Teman Sekolah Istri Dhana
Rama Pratama Diperiksa Kejaksaan Agung