TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung RI mengklaim tidak menemukan aliran dana ke Gayus Tambunan dalam proses banding PT Kornet Trans Utama yang ditangani Dhana Widyatmika. "Tidak, tidak ada aliran dana ke Gayus," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut Arnold, Gayus diduga bermain sendiri. Tim penyidik tidak menemukan jejak kerja sama Gayus dengan istri Dhana, Dian Anggraini, yang juga bekerja di bagian banding keberatan pajak bersama Gayus. "Cuma sendiri, cuma dia memang sudah lupa-lupa," kata Arnold.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Gayus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, 4 Mei 2012 lalu. Terpidana kasus mafia pajak itu pernah menjadi peneliti banding pajak saat PT Kornet mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak.
Pada tahap awal, pemeriksaan pajak PT Kornet dilakukan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran. Dhana yang menetapkan PT Kornet kurang membayar pajak dan harus membayar lebih besar lagi. "Dhana tidak kerja sama dengan Gayus," kata Arnold.
PT Kornet, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan perusahaan milik warga Korea, akhirnya mengajukan keberatan ke pengadilan pajak. Di tingkat banding itulah, PT Kornet ditangani Gayus sebagai peneliti banding pajak. Pengadilan Pajak akhirnya memenangkan keberatan PT Kornet. Negara pun harus membayar kepada PT Kornet.
Dalam kasus Dhana, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johni Basuki (Direktur PT MV, wajib pajak yang ditangani Dhana), Herly Isdiharsoni (Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo), Firman (mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan Salma Magfiroh (Direktur Utama PT Asri Pratama Mandiri).
FRANSISCO ROSARIANS