TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memperpanjang masa tahanan empat tersangka kasus suap pajak yang melibatkan Dhana Dwiyatmika. Empat tersangka ini adalah mantan Direktur PT Mutiara Virgo, Johhny Basuki; mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gambir I, Firman; dan dua mantan pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Salman Maghfiron serta Herly Isdiharsono.
"Perpanjangan masa tahanan masing-masing maksimal 40 hari," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Selasa, 8 Mei 2012.
Adi menyatakan perpanjangan penahanan Johnny berlaku mulai 8 Mei 2012 hingga 16 Juni 2012. Pria berumur 58 tahun ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. "Perpanjangan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai dan dipandang perlu," katanya.
Sedangkan bagi Salman perpanjangan masa penahanannya sudah dilakukan Senin, 7 Mei lalu. Surat perpanjangannya berlaku sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2012. Perpanjangan masa tahanan Herly, menurut Adi, berlaku sejak 8 Mei hingga 16 Juni 2012. Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama Dhana. "Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," kata Adi.
Sedangkan untuk Firman, 42 tahun, perpanjangan masa tahanan dilakukan sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2012. "Penahanan pertama sudah berakhir. Sekarang penyidik masih membutuhkan atau memerlukan dilakukan penahanan. Jadi, diperpanjang," kata Adi.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melansir laporan transaksi mencurigakan pegawai pajak. Dhana disebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Kejaksaan kemudian menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini.
FRANSISCO ROSARIANS