TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo membantah izin senjata api sangat mudah didapat. Izin kepemilikan tetap harus dari Markas Besar Kepolisian dan bukan dari Kepolisian Daerah.
"Itu tidak gampang, sangat ketat. Tetapi yang jelas memang ada senjata yang ilegal, itu yang kita berantas," katanya di kantor Wakil Presiden, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut Timur, kepemilikan senjata untuk sipil sangat dibatasi. Penggunaannya hanya untuk bela diri, seperti dimiliki satpam atau polisi kehutanan. "Yang lain untuk olahraga, itu juga dikelola klub-klub Perbakin," kata Timur.
Sekalipun mengantongi izin kepemilikan senjata api, Timur melanjutkan, setiap tahun akan ada evaluasi. Selama tidak ada pelanggaran, senjata api masih boleh dimiliki. Jika terjadi penyalahgunaan, izin langsung dicabut.
Kasus penggunaan senjata api oleh kalangan sipil merebak belakangan ini. Terakhir, pengusaha Iswahyudi Anshar ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, 4 Mei lalu karena terbukti menodongkan senjata api ke arah karyawan restoran Cork & Screw, 19 April lalu. Iswahyudi kesal karena dalam tagihan yang diterimanya terdapat menu-menu yang dia tidak pesan.
ARYANI KRISTANTI