TEMPO.CO , Jakarta:- Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan jajaran pejabat dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memiliki senjata api. Menurut Fauzi tak ada Kepala Dinas yang diberikan senjata api, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan.
Ia juga menyatakan dirinya tak memiliki senjata api. "Pistol air baru ada," kata Fauzi bercanda. Fauzi mengatakan pihak Pemprov DKI memang tak memberikan izin kepemilikan senjata api kepada pejabatnya.
Masalah kepemilikan senjata api mencuat setelah seorang warga sipil bernama Iswahyudi menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork & Screw pada 19 April lalu. Ia ditangkap di Kuningan pada Jumat, 4 Mei 2012 lalu. Esok harinya ia ditetapkan sebagai tahanan.
Meski pistol jenis Walther itu ia miliki secara legal, Iswahyudi, Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari itu kedapatan melanggar peraturan karena memiliki 150 peluru tajam. Padahal pemilik senjata tajam maksimal hanya boleh memiliki 50 butir peluru.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 memungkinkan warga sipil memili senjata api bela diri. Mereka yang diperbolehkan memilikinya diantaranya pejabat lembaga legislatif, lembaga eksekutif, pejabat pemerintah maupun swasta, pengusaha, direktur utama dan komisaris perusahaan, pengacara serta dokter.
Syaratnya, mereka harus berusia antara 24 hingga 65 tahun, minimal memiliki keterampilan menembak kelas tigam lulus tes kesehatan dan psikologi. Selain itu mereka juga harus mengantongi izin kepemilikan senjata api dari instansi tempat mereka bekerja dan lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api. "Senjata tersebut juga hanya boleh digunakan dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwa pemiliknya," tutur Rikwanto, Senin.
ANGGRITA DESYANI | PINGIT ARIA | SATWIKA MOVEMENTI