Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koboi Restoran, Siapa Berhak Miliki Senjata Api?

image-gnews
Barang bukti berupa berbagai jenis senjata api dan tajam, disita Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta, Senin (30/4). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti dberupa senjata tajam, senjata api, alat penghisap sabu, minuman keras, ganja dan dua orang tersangka. Tempo/Tony Hartawan
Barang bukti berupa berbagai jenis senjata api dan tajam, disita Polres Metro Jakarta Barat usai melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta, Senin (30/4). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dberupa senjata tajam, senjata api, alat penghisap sabu, minuman keras, ganja dan dua orang tersangka. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Akhir-akhir ini marak aksi bak ‘koboi’ di Jakarta. Orang mudah mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti orang lain. Setelah mencuat video berjudul “Koboy Palmerah” di Youtube, muncul pula tindakan ‘koboi restoran’ yang serupa. Hanya lokasinya saja berbeda. Iswahyudi Anshar, seorang pengusaha menodong pelayan restoran Cork & Screw, pada 19 April lalu, karena jumlah tagihan tidak sesuai menu yang dipesan. Polisi menangkap sang pelaku, walaupun menjadi kontroversial penangkapannya.

Siapa sebenarnya yang berhak diberi izin memiliki senjata api? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 82 Tahun 2004, pemilik izin kepemilikan senjata api hanya profesi tertentu saja. Mereka adalah pejabat DPR-MPR atau legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Namun polisi enggan menyebut, jumlah komposisi berdasarkan pengelompokan tersebut. "Soal itu perlu kami dalami lagi," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 7 Mei 2012.

Kelompok profesi itu juga berkaitan dengan peraturan mengenai Keputusan Kapolri No. 1117/8/2005 tentang penarikan semua senjata api. "Kalau seseorang sudah tidak lagi menjabat sesuai profesi-profesi itu, ya, senjatanya harus ditarik," ia mengatakan.

Senjata api bela diri bisa dimiliki oleh warga sipil. Ada tiga jenis senjata itu yakni senjata api berpeluru tajam, senjata api berpeluru karet, senjata api berpeluru gas atau hampa. Senjata keperluan olahraga, terdiri dari senjata air softgun dan berburu. Penggunaannya hanya jika pemakai ingin melakukan olahraga itu. "Setelah dipakai, senjata api tersebut harus digudangkan," kata Rikwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang izinnya. Dalam memperoleh izin tersebut, seseorang harus mengikuti serangkaian test. "Selain tes kesehatan dan psikologi, juga harus ada pengakuan dari BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Rikwanto.


SATWIKA MOVEMENTI

Berita Terkait
Kampung Ambon 'Tiarap' Setelah Penggerebekan 
'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboy Palmerah� Belum 

Kapolda: Pecat Polisi Narkoba di Kampung Ambon

Pembunuh Anggota FPI adalah ABG 17 Tahun

Alasan Narkoba di Kampung Ambon Sulit Diberantas

'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboi Palmerah� Belum 

Kapolda: Kampung Ambon Tidak Kebal Hukum



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

14 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

23 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

31 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

32 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.