TEMPO.CO, Tangerang - Seorang warga negara Belanda, Reinder Leopold D, 41 tahun, tertangkap aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyelundupkan kokain 205 gram senilai Rp 1,025 miliar yang ia sembunyikan dalam anusnya.
Pria yang beristrikan wanita Bali dan tinggal 10 tahun di Pulau Dewata itu ditangkap petugas pada Jumat, 4 Mei 2012. Reinder ditangkap setelah turun dari pesawat Thay Airways (TG-433) rute BKK-CGK yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan kokain itu dikemas dalam empat bentuk kapsul besar berwarna cokelat tua. "Kapsul berisi kokain itu dimasukkan sendiri ke dalam anusnya. Proses pengeluaran kapsul itu memerlukan waktu sembilan jam," kata Oza di kantor Bea Cukai, Selasa, 8 Mei 2012.
Oza mengatakan kapsul pertama keluar pukul 15.00 WIB dan kapsul terakhir keluar pukul 02.45 WIB hari berikutnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan Reinder mengaku kepada petugas memasukkan sendiri kokain yang dibelinya dari lelaki kulit hitam berinisial B di Bangkok, Thailand.
Ia menggunakan kokain untuk kepentingan sendiri dan menjamu kawan-kawannya pesta kokain di rumahnya di Bali. Sehari-hari Reinder mendesain kaus di perusahaan garmen.
Reinder adalah orang ke-18 yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta selama kurun 2012 ini.
Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana, mengatakan polisi masih mengembangkan perkara Reinder ini. "Kami juga sudah memeriksa istri dan anak tersangka di Bali untuk pengembangan penyidikan," kata Tantan.
Kokain, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan kategori narkotik golongan I. Tersangka diancam dengan hukuman mati.
AYU CIPTA