TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat Abdul Malik Haramain mengungkapkan alasan perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu nuansa atau paradigmanya sentralistik," kata Haramain di Gedung Aula Wisma Trisakti, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. "Saya kira tidak relevan lagi dengan sistem desentralistik seperti sekarang."
Menurut Haramain, UU No. 8 Tahun 1985 juga dihasilkan dalam suasana pemerintahan yang tertutup, sentralistik, sekaligus otoriter. Selain itu, undang-undang tersebut juga banyak mengandung kekosongan hukum. "Artinya, banyak yang belum diurus dalam undang-undang tersebut, seperti belum diaturnya soal organisasi masyarakat asing," ujar Haramain. "Undang-undang itu belum lengkap."
Ia juga mengatakan, UU No. 8 Tahun 1985 belum secara lengkap dan detail menjabarkan kewajiban pemerintah untuk membina organisasi masyarakat. "Karena itu, revisi undang-undang itu memungkinkan agar undang-undang tentang ormas dapat lebih detail dan lebih rinci," ucapnya.
Menurut Haramain, revisi undang-undang tentang organisasi masyarakat saat ini terus digodok. Ia menjamin revisi terhadap undang-undang itu tidak akan represif terhadap organisasi masyarakat. "Kami berharap undang-undang ini efektif dan operasional," kata dia.
PRIHANDOKO