TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai Badan Pemeriksa Keuangan telah melampaui batas kewenangannya dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Menteri Agus mengatakan BPK tidak bisa mengaudit karena pembayaran belum dilakukan pemerintah.
"BPK bukan menafsirkan undang-undang, tetapi menjalankan undang-undang," katanya dalam Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Mei 2012.
Pendapat BPK menyatakan pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembelian saham senilai US$ 246,8 juta atau Rp 2,2 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo membantah pendapat Menteri Agus. "Kami hanya menguji pelaksanaan undang-undang."
Persidangan ini akan memasuki babak akhir. Majelis hakim akan memutuskan apakah pemerintah berhak membeli saham Newmont tanpa persetujuan DPR. Menteri Agus mengajukan polemik ini ke MK karena DPR dinilai menghambat pembelian. Hambatan tersebut karena DPR ingin melindungi kepentingan swasta, yaitu Multicapital (Group Bakrie) yang menguasai 18 persen saham Newmont.
AKBAR TRI KURNIAWAN