TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai saksi atas kasus suap dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kaban yang datang ke gedung komisi antirasuah enggan berkomentar banyak. "Saya dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus suap SKRT," katanya, Rabu, 7 Mei 2012. Kaban datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih.
Kasus ini melibatkan Kaban karena dia diduga melakukan penunjukan langsung PT Masaro Radiocom. Perusahaan ini milik taipan Anggoro Widjojo. Status Anggoro dalam kasus ini adalah tersangka. Hanya saja dia saat ini kabur dan menjadi buron dari KPK.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M. Prakoso.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi usulan untuk menunjuk PT Masaro Radiocom sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Usulan ini akhirnya disetujui Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban.
Anggoro diduga mengalirkan duit Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu ke Komisi IV DPR lewat ketua komisi tersebut, Yusuf Emir Faisal. Diduga, uang itu diberikan Anggoro terkait penganggaran proyek SKRT di Senayan.
Duit itu dibagikan Yusuf ke anggota komisi, yakni Suswono (Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta). Yusuf setelah itu kembali menerima duit dari Anggoro yang dia bagikan ke Fachri Andi Laluasa (Sin$ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin$ 5 ribu), Hilman Indra (Sin$ 140 ribu), Muchtaruddin (Sin$ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).
SYAILENDRA