TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa Kementerian Kesehatan 2005, Siti Fadilah Supari, ke Kejaksaan Agung. Hal ini dinyatakan kuasa hukum Siti, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nur Ali.
"Siti sudah satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti," kata Yusril saat ditemui di depan Bareskrim, Rabu, 9 Mei 2012. Penyerahan berkas ke jaksa penuntut itu dilakukan sejak pekan lalu.
Menurut Yusril, Kejaksaan belum mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim. "Jaksa penuntut akan mempelajari berkas itu. Kalau sekiranya masih kurang lengkap akan dikembalikan dan kalau sudah cukup akan diteruskan ke pengadilan," kata dia.
Yusril juga menyatakan, Kepolisian memberikan penjelasan bahwa Siti sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu. Pada saat itu, Siti datang atas inisiatif pribadi ke Mabes Polri. Namun, Kepolisian menganggapnya sebagai pemeriksaan tersangka. "Jadi pemeriksaannya cepat sekali, memang tidak ada pemeriksaan lagi rupanya," kata dia.
Pemeriksaan pada Siti, menurut dia, akan dilakukan lagi bila berkas dikembalikan jaksa dan dianggap belum cukup. Bila demikian, kepolisian akan melakukan penyidikan lanjutan yaitu pemeriksaan tersangka, saksi dan pendalaman aspek hukumnya. "Saat ini Polri lebih pasif, menunggu jaksa meneliti apakah alat-alat buktinya cukup," kata Yusril.
Kepolisian RI menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah sebagai tersangka terkait tanggung jawabnya pada proyek pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa di Kementerian Kesehatan 2005. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 6,1 miliar.
Penetapan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagai tersangka ini merupakan pengembangan atas penyidikan empat tersangka kasus ini sebelumnya.
FRANSISCO ROSARIANS