TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie tidak akan mempersoalkan gugatan dari pengacara publik David Tobing atas ucapan Marzuki yang menyebut bahwa koruptor bisa saja berasal dari organisasi atau perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Biarkan saja, kalau orang nuntut itu biasa saja. Siapapun tak bisa mengadili siapa saja karena pemikirannya," kata Marzuki saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut Marzuki, apa yang disampaikan saat menjadi pembicara di UI, Senin 7 Mei 2012 pagi bukan sesuatu yang tendensius. "Saya memang diminta mengkritisi prilaku korupsi."
Dalam keseluruhan pidatonya, Marzuki mengaku hanya menyampaikan bagaimana korupsi sudah menjalar ke institusi mana saja, termasuk universitas dan organisasi keagamaan. Ia mencontohkan organisasi itu Himpunan Mahasiswa Isam, dan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Bahasan korupsi, kata Marzuki menjadi topik sepanjang pidatonya. Dia menyebutkan bagaimana korupsi itu banyak dilakukan oleh pejabat yang berpendidikan tinggi dari perguruan tinggi. "UI dan UGM itu hanya beberapa contoh yang saya sebutkan tapi bisa juga di universitas lain."
Mengenai gugatan David, Marzuki justru balik menantang. "Apakah dia sudah baca pidato lengkapnya, apakah sudah klarifikasi?"
Politikus Demokrat ini mengatakan sejak pernyataannya itu menjadi polemik publik tidak ada sekalipun klarifikasi dari David. "Dia tidak bisa mengajukan gugatan hanya berdasarkan berita media, coba baca dulu pidatonya. Kan ada pembukaannya, dan isinya, tidak begitu saja seperti di berita media."
Persoalan korupsi, Marzuki melanjutkan, merupakan persoalan semua kelompok terutama perguruan tinggi. Perguruan Tinggi, kata dia, seharusnya menghasilkan lulusan berakhlak mulia. Sehingga, dia melanjutkan, lulus perguruan tinggi kalau jadi pejabat bisa menjadi contoh. "Para pimpinan universitas dan lembaga negara harus bisa jadi contoh baik sehingga memberikan keteladanan."
Marzuki mengaku tidak akan menuntut balik David atas gugatannya. Jika gugatan David diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia akan mengikuti proses hukum. "Sebagai masyarakat saya wajib hadir, dan biarkan saja prosesnya berjalan."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
Dosen UI Protes Cara Berpikir Marzuki Alie
Marzuki: Koruptor Bisa dari ICMI, HMI, UI, UGM
Marzuki Alie: Koruptor Produk Perguruan Tinggi
Media Bisa Bikin DPR Jadi 'Rumah Hantu'
Anggota DPR Ditolak di Jerman, Marzuki Tegur Sekjen
Sebut Banyak Koruptor Lulusan UI, Marzuki Digugat