TEMPO.CO, Yogyakarta--Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, menyesalkan pelarangan diskusi buku "Allah, Love and Liberty" karya Irshad Manji di Yogyakarta. Hemas juga menyoroti batalnya diskusi bersama Irshad Manji di Universitas Gadjah Mada.
"Saya protes keras atas pelarangan itu," kata Ratu Hemas yang juga istri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 9 Mei 2012.
Ratu Hemas dalam siaran persnya mengatakan kebebasan berpikir dan kebebasan berbicara di Indonesia merupakan barang mahal yang pernah diperjuangkan dari cengkeraman rezim orde baru. Bahkan bangsa Indonesia telah berhasil memasukan persoalan Hak Azasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, kata dia, konstitusi sudah mengamanatkan kepada semua elemen bangsa untuk menghormati, melaksanakan atau menegakkan pasal-pasal yang berbicara masalah hak-hak orang yang bersifat asasi. Termasuk hak berbicara dan berpikir.
Ia menambahkan, atas dasar itu, sebagai pribadi maupun orang yang mendapat mandat sebagai wakil daerah di DPD RI, Hemas menyatakan protes keras terhadap berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Termasuk tindakan pembubaran aktivitas ilmiah berupa diskusi buku Irshad Manji, di kampus UGM dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan budaya pluralisme dan cinta damai yang dibangun selama ini di Yogyakarta. "Kepada semua masyarakat supaya tenang dan kepada pihak aparat untuk bersikap tegas dan tidak memihak terhadap satu kelompok apapun dalam mengatasi konflik konflik seperti yang terjadi di Universitas Gadjah Mada," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
UGM Batalkan Diskusi Irshad Manji
Alasan UGM Larang Diskusi Irshad Manji
Rektor UGM Batalkan Diskusi Irshad Manji Via SMS
Rektor UGM Larang Diskusi Irshad Manji
Polda: Diskusi Salihara Berpotensi Ganggu Keamanan
Gus Solah Sayangkan Pembubaran Diskusi di Salihara