TEMPO.CO, Lumajang - Sekitar 200 orang warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis siang, 10 Mei 2012, menggelar aksi unjuk rasa di depan Amanda Hall, Jalan Panjaitan, Lumajang. Mereka menyatakan penolakannya terhadap izin pertambangan pasir besi PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS). “Jangan korban kami demi keuntungan perusahaan,” kata seorang pengunjuk rasa.
Aktivis lingkungan, Abdullah Al Kudus, yang ikut dalam unjuk rasa, memanfaatkan kesempatan untuk berdialog dengan tenaga konsultas PT IMMS. "Kabupaten Lumajang tergolong daerah yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami,” katanya sembari memaparkan sejumlah data.
Karena itu, lelaki yang akrab dengan sapaan Aak itu meminta agar PT IMMS tidak melakukan usaha pertambangan di kawasan Desa Wotgalih di pesisir pantai selatan Jawa. Sebab kegiatan pertambangan membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan.
Aak menjelaskan bahwa gunung-gunung pasir yang ada di pesisir selatan Kabupaten Lumajang, juga di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa, merupakan benteng penahan jika terjadi gelombang tsunami. “Alangkah bahayanya warga pesisir selatan Pulau Jawa jika gunung pasir tersebut dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan,” ujarnya.
Aak meminta para ahli bersikap obyektif dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Sebab 60 persen warga Indonesia berada di Pulau Jawa.
Data yang dibeber Aak tampaknya bukan isapan jempol. Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur pernah mengeluarkan rilis terkait potensi gempa bumi di Jawa Timur.
Disebutkan bahwa Kabupaten Lumajang masuk dalam kategori risiko bencana gempa bumi dan tsunami terberat di Provinsi Jawa Timur bersama dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tulungagung. Sebab tiga daerah tersebut masuk dalam sesar atau patahan regional besar di Jawa Timur.
Sementara daerah-daerah yang masuk kategori sedang adalah Kabupaten Trenggalek, Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Adapun yang masuk dalam kategori ringan adalah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
Sementara itu, konsultan PT IMMS, Faqih, mengatakan perusahaannya telah mengantongi izin eksplorasi penambangan pasir besi di pesisir pantai selatan. Izin ekplorasi tersebut akan digunakan untuk studi AMDAL. "Kegiatan kami dilindungi undang-undang," kata Faqih yang juga dosen di Universitas Brawijaya Malang.
Menurut Faqih, izin eksplorasi PT IMMS terbentang mulai dari kawasan Tempursari hingga Wotgalih.
DAVID PRIYASIDHARTA