TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) memastikan kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di tahun 2005 oleh Departemen Kesehatan sebesar Rp 6,1 miliar. Angka ini diperoleh setelah BPK melakukan audit kepada PT Indofarma selaku pelaksana proyek.
"Hasil tersebut diperoleh setelah kami melakukan pengecekan laporan keuangan di Kementerian Kesehatan atas harga alat kesehatan PT Indofarma dengan agen lain yang ada di lapangan, ada selisih yang cukup besar," kata auditor BPK, Sumarsana, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 10 Mei 2012.
Audit tersebut dilakukan atas permintaan Markas Besar Kepolisian RI pada bulan April-Mei 2011. Proyek ini sendiri menelan anggaran sekitar Rp 15,5 miliar.
Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di tahun 2005 ini Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Markas Besar Kepolisian RI, dia diduga menyalahgunakan wewenang terkait dengan penunjukan langsung supplier alat kesehatan.
Siti membantah bahwa dirinya bersalah. "Saya menjalankan sesuai dengan Keppres," katanya pada jumpa pers yang digelar di rumahnya bulan lalu. Siti menganggap ada orang yang ingin menjebaknya sampai ia tersangkut menjadi tersangka.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, empat orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya adalah Mulya Hasjmy, Hasnawaty, bekas Direktur Pemasaran PT Indofarma M. Naguib, dan bekas Direktur Pemasaran PT Mitra Medika, Munadi S.
SYAILENDRA