TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa dua mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang, Rabu 9 Mei lalu. Keduanya diperiksa terkait dugaan praktek korupsi pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (UNTIRTA) yang dananya bersumber dari APBN-P TA 2010.
"Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis diperiksa tim penyidik Kejati Banten di gedung KPK," kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Dicky Rachmat Raharjo dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Kamis 10 Mei 2012.
Dicky melanjutkan, Mindo diperiksa sebagai mantan direktur marketing PT Anugerah Nusantara yang juga masuk dalam Permai Group. Sementara Yulianis diperiksa sebagai mantan direktur keuangan PT Anugerah Nusantara.
Dicky yang juga anggota tim penyidik kasus ini mengatakan bahwa surat dari KPK mengenai pemeriksaan kedua saksi ini telah diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 4 Mei 2012. “Kami mengirimkan empat Jaksa anggota tim penyidik kasus ini, yang dipimpin oleh sdr Pantono Ronowijoyo," katanya.
Sementara itu pengacar Yulianis, Ignatius Supriyadi mengaku tak tahu-menahu soal pemeriksaan Kejaksaan Banten terhadap kliennya. "Saya belum dapat informasi dari Ibu Yulianis," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo.
INDRA WIJAYA