TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, Irfan S. Awwas, menyatakan organisasinya akan melawan reaksi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melaporkan kasus penyerangan anggota MMI terhadap diskusi buku Irshad Manji di LKiS ke Polda DI Yogyakarta dan Komnas HAM. "Kami akan melawan mereka sampai kapan pun," kata Irfan ketika dikonfirmasi, Kamis, 10 Mei.
Irfan mengatakan, jika laporan itu ditidaklanjuti oleh Polda DIY dan Komnas HAM, MMI berencana mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada pelapor. Dia beralasan massa atas nama MMI membubarkan diskusi Irshad Manji di LKiS Rabu lalu karena mendapat laporan warga yang resah dengan kegiatan itu. "Mereka (LKiS) juga tidak izin polisi maupun RT dan RW tentang kegiatan manji," ujar dia.
Alternatif lain, kata Irfan, MMI juga akan meminta Polda DIY atau Komnas HAM menyelenggarakan debat terbuka antara MMI dan pelapor penyerangan diskusi itu. Dia menyatakan siap mempertahankan pendapat MMI yang mengganggap diskusi Manji melanggar hukum karena menistakan agama. "Sekarang kami menunggu respon Polda DIY dan Komnas HAM atas laporan itu," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Bantul, Dewi Hartati mengatakan hingga kini proses penanganan kasus penyerangan kantor LKiS pada Rabu malam lalu masih dalam tahap penyelidikan. Polres Bantul, kata dia, baru menelusuri keterangan saksi dan berkoordinasi dengan Polda untuk pengumpulan data. "Belum ada tersangka, masih kami selidiki," ujar Dewi.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca Juga: