TEMPO.CO, Surabaya--Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengusulkan kepada Pemerintah agar menaikkan pendapatan hakim. Idealnya untuk seorang hakim golongan IIIA mendapatkan gaji minimal Rp 7 juta.
Penghasilan sebesar itu, kata Eman, terdiri dari Rp 5 juta gaji pokok ditambah renumerasi. Setelah itu baru ditambah tunjangan yang cukup untuk hidup layak.
Sejauh ini, kata dia, pendapatan hakim dinilai masih rendah sehingga rawan bermain perkara untuk mencari keuntungan pribadi. "Idealnya, start gaji Rp 7 juta agar tidak tergoda main kasus," kata Eman di sel-sela diskusi di kantor The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi Surabaya, Jumat 11 Mei 2012.
Menurut Eman, usulan itu akan disampaikannya kepada Menteri Keuangan agar segera ditindaklanjuti. Sebab, hakim-hakim muda di daerah pelosok mengancam akan mogok sidang apabila tidak ada jaminan kenaikan kesejahteraan mereka masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan.
Karena itu, kata Eman, para hakim akan mencermati pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2012 mengenai nota keuangan RAPBN 2013. "Kalau kesejahteraan hakim tidak masuk RAPBN mereka akan mogok kerja," ujar Eman.
Eman memaklumi rencana mogok tersebut meski secara lembaga tidak mendukung. Eman menilai, rencana mogok yang digalang hakim-hakim muda itu menandakan bahwa mereka masih memiliki idealisme.
Kalau para hakim itu bersikap pragmatis, maka mereka mungkin akan memilih mencari tambahan pendapatan dari bermain perkara. Namun, kata dia, ternyata mereka lebih memilih memperjuangkan kesejahteraannya kepada pemerintah langsung. "Saya melihat masih ada idealisme pada diri mereka," kata Eman.
Komisi Yudisial melihat rencana mogok itu tidak main-main karena di setiap kota telah ada penghubungnya. "Bayangkan, gaji pokok hakim yang masih muda hanya Rp 1.900 juta. Padahal pegawai negeri sipil saja Rp 2 juta," ucap Eman.
KUKUH S WIBOWO