Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, PNS Dapat Separuh Gaji  

image-gnews
Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pegawai Negeri Sipil berstatus tersangka masih menerima gaji dan tunjangan. "Kalau gaji itu dia terima 50 persen untuk pemberhentian sementara tapi kalau tunjangan keuangannya itu tinggal 10 persen," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin Jumat, 11 Mei 2012.

Saat ini, ada beberapa PNS yang tersangkut kasus pidana dan berstatus tersangka, sebut saja Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat jenderal Pajak yang beralih jadi PNS di Dinas Pajak DKI. Ia adalah tersangka kasus pajak. Ada pula mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman, yang juga ditetapkan tersangka kasus yang sama.

Kiagus menjelaskan, ada proses yang harus dilewati sebelum Pemerintah memberhentikan seorang PNS berstatus tersangka diberhentikan. "Kebijakan berhenti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan. Tetapi secara hukum begitu jadi tersangka kami berhentikan dulu dia untuk sementara, skorsing. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan," ujar dia.

Tapi, pemberhentian sebelum proses hukum usai, mungkin saja terjadi apabila ada bukti-bukti yang diyakini misalnya oleh IBI. "IBI akan merekomendasikan ke atasannya, dan atasannya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kalau ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan horamat atau tidak hormat," ujar Kiagus.

Pemberhentian pegawai di Kementerian Keuangan, diakui Kiagus cukup banyak. "Pemberhentian banyak, tiap bulan, tapi macam-macam penyebabnya," kata dia.

Ia enggan menjelaskan pegawai dari lembaga mana di bawah kementerian Keuangan yang paling banyak diberhentikan. "Ya pokoknya siapa saja yang bersalah kami berhentikan," kata dia. "Kami bukan mncari asal kantor, tetapi pegawai yang melakukan pelanggaran," katanya.

Hukuman bagi pelanggar aturan dari mulai teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat. Kiagus mengaku sedih dengan banyaknya PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang diusulkan untuk diberhentikan.


MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

15 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan ide proyek skybridge di Tanah Abang sudah ada sejak zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

4 Oktober 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lungana saat menghadiri Coffe morning di rumah Ketua DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta, 6 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

Haji Lulung berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI, untuk selanjutnya penguasa Tanah Abang itu mencadi caleg RI.


DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

30 Mei 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

Badan Musyawarah DKI beserta pihak eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar rapat paripurna soal pengunduran diri Ahok.


DPRD Umumkan Pengunduran Diri Ahok di Rapat Badan Musyawarah  

30 Mei 2017

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD Umumkan Pengunduran Diri Ahok di Rapat Badan Musyawarah  

Secara khusus, rapat diagendakan untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI.


Lulung Minta Ahok Tak Giring Anies Berseberangan dengan DPRD  

22 April 2017

Haji Lulung berpose dengan seekor sapi yang dipersiapkan untuk syukuran kemenangan Anies-Sandi. Jalan Fahrudin, Jakarta Pusat, 22 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Lulung Minta Ahok Tak Giring Anies Berseberangan dengan DPRD  

Menurut Lulung, akan lebih baik jika terjalin komunikasi intensif, yaitu melibatkan semua tokoh masyarakat, lintas agama, dan pemangku kepentingan.


Beda Ahok dan Soni Saat Hadapi DPRD. Soni: Jangan Kenceng

1 Maret 2017

Ketua Dewan Syariah WilayahPKSDKI Jakarta AbdurrahmanSuhaimi (tengah) menemui perwakilan kelompok Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorppa) untuk menyampaikan keberatannya soal ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aau Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 di Gedung DPRD, 7 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Beda Ahok dan Soni Saat Hadapi DPRD. Soni: Jangan Kenceng

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, memilih melobi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketika menyusun APBD.


Cyrus Enggan Komentari Kabar Aliran Rp 30 M untuk Teman Ahok  

16 Juni 2016

Ki-Ka:  CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi, Moderator Qaris Tajudin dan Redaktur desk Metro Tempo, Bagja Hidayat dalam acara #DiskusiRuangTengah di Kantor Tempo, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Cyrus Enggan Komentari Kabar Aliran Rp 30 M untuk Teman Ahok  

Direktur Utama Cyrus Network Hasan Nasbi Batupahat tak mau menanggapi soal uang Rp 30 miliar dan modal awal Teman Ahok Rp 500 juta.


Dipanggil DPRD, Ahok: Dewan Ini Pengacara atau Penyalur Jasa  

24 Mei 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) menyerahkan RAPBD DKI Jakarta 2016 kepada Ketua DPRD DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 17 Desember 2015. TEMPO/Ghoida Rahmah
Dipanggil DPRD, Ahok: Dewan Ini Pengacara atau Penyalur Jasa  

"Kalau DPRD panggil, kami pasti datang. Cuma lucu saja. DPRD seharusnya mendukung saya membebani pengembang untuk bangun DKI," kata Ahok.


Lulung Serang Ahok Bela Rustam: Maksudnya Apa Nantang Gitu  

3 Mei 2016

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beri selamat kepada Wakil Ketua DPRD terpilih Lulung Lunggana di Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Lulung Serang Ahok Bela Rustam: Maksudnya Apa Nantang Gitu  

Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Lulung mengomentari Gubernur DKI Jakarta yang menantang PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


Ini Isi Video Pegawai BPK yang Tantang Ahok Duel  

16 April 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Kedatangan Ahok tersebut untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ini Isi Video Pegawai BPK yang Tantang Ahok Duel  

Imam Supriadi meminta Ahok berhenti berkoar-koar tentang atasannya, Ketua BPK Harry Azhar Azis.