TEMPO.CO, Sumenep - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melarang sekitar 7.000 guru di kabupaten itu mengajukan kredit ke perbankan.
Larangan ini menyusul dibobolnya Bank Jatim oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan Sumenep berinisial US sebesar Rp 1,2 miliar. Modusnya dengan cara mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan ratusan guru di Kecamatan Pragaan dan memalsukan tanda tangan pejabat tinggi dinas pendidikan.
"Kita sudah sebar surat edaran terkait larangan ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep Yayak Nurwahyudi, Jumat, 11 Mei 2012.
Menurut Yayak, larangan ini diberlakukan tanpa batas waktu. Selama larangan berlangsung, kata dia, pihaknya akan melakukan pendataan serta pemetaan seberapa banyak guru dan PNS di lingkungan dinas pendidikan yang mengajukan pinjaman ke bank.
Cara ini diyakini bisa mencegah pinjaman ganda yang dilakukan ke bank. Sebab nantinya akan diketahui berapa banyak guru yang mengajukan kredit pinjaman dana ke bank.
"Berapa banyak pinjaman yang macet, nanti juga akan diketahui," kata Yayak.
Tak hanya guru yang dilarang mengajukan pinjaman selama proses pendataan, Yayak menambahkan, pihaknya juga mencabut kewenangan memberikan rekomendasi pengajuan kredit guru ke bank oleh kepala UPT Pendidikan di setiap kecamatan.
"Setelah pemetaan selesai, guru boleh mengajukan pinjaman lagi," tuturnya.
Sementara itu, keberadaan US, sang pembobol Bank Jatim, hingga kini belum diketahui. Rumah US di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sudah lama ditinggalkan US.
MUSTHOFA BISRI