TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Ari Sigit sebagai tersangka penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. "Kami sudah memanggilnya sebagai tersangka, Senin, 7 Mei lalu," ujar Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika pada Jumat malam, 11 Mei 2012.
Ketika dipanggil ke Polda, Ari berhalangan hadir. Selain Ari Sigit, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H. Basaruddin.
Ari Digit dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Sutrisno, direksi di PT Rido Adi Sentosa, Januari lalu. Ari diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerja sama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Dana itu digunakan untuk pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Ari Sigit yang bernama asli Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto adalah komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Soenarno dan tiga tersangka lainnya merupakan jajaran direksi PT Dinamika. Adapun PT Rido Adi Sentosa merupakan subkontraktor PT Krakatau Wajatama.
Atas perbuatannya, cucu mantan Presiden Soeharto itu dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Pasal 378 adalah tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 mengatur penggelapan.
SATWIKA MOVEMENTI