TEMPO.CO, Jakarta - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, tidak memenuhi pemanggilan polisi. "Dia sedang di Singapura," ujar Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Bear Helmy Santika pada Jumat malam, 11 Mei 2012.
Kuasa hukum Ari, menurut Helmy, mengatakan cucu mantan Presiden Soeharto itu akan memenuhi panggilan Polda minggu depan. Namun Helmy tidak menyebutkan kapan tepatnya Ari akan hadir.
Jika tidak datang, polisi akan kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya. "Kalau tidak datang juga, ya dijemput paksa," ujar Helmy.
Ari Sigit dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Sutrisno, direksi di PT Rido Adi Sentosa, Januari lalu. Ia diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerja sama dengan perusahaan milik Ari, yaitu PT Dinamika Daya Andalan. Dana itu digunakan untuk pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Polisi menetapkan Arie bersama empat tersangka lainnya. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H. Basaruddin. Soenarno Hadie, yang kini masuk dalam DPO, merupakan Direktur PT Dinamika Daya Andalan. Sementara ketiga tersangka lainnya merupakan jajaran direksi.
Ari dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Pasal 378 adalah tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 mengatur penggelapan.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Ari Sigit Jadi Tersangka Penggelapan Dana