Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Hortikultura akan Dipermudah

image-gnews
Impor Hortikultura Diperketat
Impor Hortikultura Diperketat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana memberikan kemudahan impor hortikultura dari negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia. Alasannya, proses mendapatkan perjanjian melalui proses yang panjang dan diawasi ketat dari negara asal impor. Sehingga produk yang masuk ke Indonesia sudah dinyatakan aman.

Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, atas rencana ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Tahun 2012 tetap berlaku. Intinya, pemerintah tetap membatasi pintu masuk impor hortikultura, hanya melalui 3 pelabuhan dan satu bandar udara yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten).

“Tanjung Priok tetap dihapus dari daftar pintu masuk impor hortikultura yang berlaku efektif pada 19 Juni mendatang,” kata Banun ketika dihubungi, Minggu, 13 Mei 2012. Dia membantah, kemudahan bagi negara pemilik Mutual Recognize Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik ini sebagai desakan dari beberapa negara yang memprotes keras kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura.

Negara yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia adalah Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Kanada. Perjanjian itu untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian. MRA bertujuan memfasilitasi perdagangan dan mendorong aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui pengakuan dalam hal satu standar, satu pengujian, dan satu sertifikasi.

Ketua Asosiasi Eksportir Sayur dan Buah Indonesia, Hasan Johnny Widjaja, menilai regulasi yang dibuat pemerintah terkait impor hortikultura tidak konsisten. Di satu sisi pemerintah memperketat impor dengan membatasi pintu masuk, tapi di sisi lain justru memudahkan negara lain yang sudah punya MRA. “Sebenarnya mempersulit proses tidak menyulitkan importir. Tidak ada pengaruhnya,” kata Hasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Hasan menjelaskan, selama ini produk hortikultura Indonesia sulit memasuki pasar ekspor di beberapa negara. Misalnya, hanya ada 3 komoditas buah Indonesia yang bisa diterima di Cina yakni salak, nanas, dan pisang. Bahkan produk hortikultura Indonesia belum ada yang bisa menembus Australia. “Bahkan ke Amerika juga belum ada sama sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya pemerintah memberlakukan hal yang sama kepada negara lain yang membuat regulasi sulit terhadap produk hortikultura Indonesia. Para eksportir pun sebetulnya bisa memenuhi aturan yang diterapkan di suatu negara terkait keamanan dan standar pangannya.

Terpisah, Menteri Pertanian Suswono memastikan bahwa meski ada kemudahan bagi negara yang sudah memiliki MRA, bukan berarti pemerintah tidak melepas begitu saja produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia. Untuk mengawasi, sewaktu-waktu pemerintah bisa mengecek dengan mengambil sampel untuk memastikan bahwa produk hortikultura tersebut aman.

ROSALINA | RR ARIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

6 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Sandiaga Uno: Belanja di Indonesia Saja

8 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Sandiaga Uno: Belanja di Indonesia Saja

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno tanggapi pembatasan barang impor bawaan penumpang.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

9 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

17 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

18 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

19 jam lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

Zulhas menjelaskan cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan produk jasa titip terletak pada kelengkapan barang impor tersebut.


Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

20 jam lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.


Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

22 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

Mendag Zulkifli Hasan nyatakan Permendag 36/2023 akan ditunda sebagian. Ini peraturan soal apa? Begini bunyi aturannya.


Permendag Kebijakan Impor Dikeluhkan, Mendag Zulhas Rapat dengan Menko Airlangga

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Permendag Kebijakan Impor Dikeluhkan, Mendag Zulhas Rapat dengan Menko Airlangga

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasanmenyatakan, masih berdiskusi soal evaluasi atau revisi Peraturan Mendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.


Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeli pembersih wajah di Pusat Grosir Cililtan (PGC), Selasa 3 Oktober 2023. Adapun kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi

Zulkifli Hasan mengatakan bakal dilakukan pembahasan lagi mengenai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 .