TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sebesar Rp 11 miliar. Barang bukti sebesar Rp 11 miliar itu merupakan hasil kejahatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2012.
"Barang bukti itu merupakan hasil kerja kami (kepolisian dan kejaksaan) selama kurun waktu tersebut (2010-2012)," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, di Palmerah, Jakarta, Senin, 14 Mei 2012.
Menurut Suntana, barang bukti meliputi narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi, dan pil H-5. Total narkoba sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar. "Itu barang bukti yang diperoleh kepolisian dan setidaknya kami bisa menyelamatkan 57.756 orang dari narkoba itu," kata dia.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Happy Hadiastuti, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis heroin, ganja, pil ekstasi, serta metamfetamin kristal dan tablet. Selain narkoba, kata dia, Kejari Jakarta Barat juga berhasil mengamankan barang hasil kejahatan berupa ratusan lembar uang palsu dalam bentuk dolar dan rupiah, obat kuat berbagai merek, 11 pucuk senjata api, serta ribuan keping VCD/DVD porno bajakan.
"Diperkirakan total barang sitaan itu mencapai Rp 8 miliar. Jadi digabung dengan hasil sitaan polisi mencapai Rp 11 miliar," kata dia.
Menurut dia, barang bukti tersebut dihancurkan setelah proses hukum para terpidana memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Kejaksaan disebut Happy telah memenangi 668 kasus dengan 467 kasus merupakan kasus narkoba. "Kami juga menangkap 519 tersangka narkoba. Jadi 90 persen perkara 2010-2012 adalah narkoba," kata dia.
Pemusnahan barang bukti kejahatan itu juga disaksikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Buhanuddin.
DIMAS SIREGAR