TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa memastikan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, kepada petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Februari lalu. Badan Kehormatan juga sudah memberikan sanksi terhadap Andi Taufan.
"Kami berikan teguran lisan di depan BK. Keputusan ini diberikan untuk menjaga martabat Dewan," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Senin, 14 Mei 2012.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Taufan Tiro, dituding melakukan tindakan tak terpuji, mendorong petugas Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Februari lalu. Insiden terjadi pada saat Andi tiba di Soekarno-Hatta setelah menempuh penerbangan dari Tokyo.
Andi dikabarkan kesal dengan antrean panjang yang terjadi di pintu Imigrasi. Dari tiga pintu kedatangan, hanya satu yang dibuka oleh petugas bandara. Ia pun berteriak untuk meminta petugas membuka pintu lainnya.
Ia kemudian berjalan ke arah pintu yang baru dibuka. Namun seorang petugas bandara mendatanginya dan menanyakan apakah ada masalah. Andi menjelaskan persoalan pintu tersebut. Petugas itu mengatakan bahwa saat itu sedang dalam pergantian petugas karena bersamaan dengan waktu salat magrib.
Saat ia terlibat percakapan dengan petugas pertama, ternyata ada petugas lain yang menghampirinya. Andi kemudian memukul petugas kedua itu dan mengatakan bahwa dirinya adalah anggota DPR.
Prakosa mengatakan, berdasarkan sejumlah barang bukti yang didapatkan, BK menyimpulkan Andi bersalah karena melakukan aksi itu. Ia mengatakan BK juga sudah memutuskan sanksi kepada Andi. "Sudah kami putuskan sebelum masa reses lalu," kata dia.
FEBRIYAN
Berita terkait
Tak Sabar Antre, Anggota DPR Dorong Petugas Bandara
Andi Taufan Klaim Hanya Dorong Petugas Bea Cukai
Klarifikasi Insiden Bandara, PAN Panggil Andi Taufan
Andi Taufan Klaim Hanya Dorong Petugas Bea Cukai
Tak Sabar Antre, Anggota DPR Dorong Petugas Bandara
Politikus Sinyalir Ada yang Ingin Jatuhkan PAN