TEMPO.CO, Jakarta -Penyelenggara sistem pemandu lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) dan pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta harus dipisahkan. “Pengelola ATC dan Bandara harusnya dipisahkan,” kata Pengamat Penerbangan Alvin Lie saat dihubungi Tempo, Ahad 13 Mei 2012.
Menurut Alvin, pemisahan diperlukan karena keduanya memiliki tujuan pengelolaan yang berbeda. Kalau pengelolaan bandara harus mendapatkan keuntungan, sedangkan pengelolaan ATC, pendapatannya untuk memperbarui alat-alat ATC itu sendiri. “Kalau dipisahkan tidak ada keuntungan ATC, karena pendapatannya untuk perbaikan infrastruktur.”
Sesuai undang-undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, harus ada lembaga khusus yang mengelola ATC. “Single ATC ini karena amanat UU,” kata Alvin. Single ATC, dia menambahkan, sudah harus dibentuk per 1 Januari 2010, namun sampai saat ini pemerintah belum membentuk lembaga tersebut. “Saya sudah mengingatkan, tapi belum juga dibentuk pemerintah,” ujarnya.
Alvin melanjutkan, alat komunikasi sistem pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) di bandar udara Soekarno Hatta pun sudah usang. Selain usang, kapasitas jumlah pergerakan pada sistem ATC juga sudah tidak memadai.
Menurut Alvin, peralatan pada sistem radar ATC sudah harus diganti pada 2006 lalu, tapi hingga kini belum ada pengantian alat-alat tersebut. Setiap barang-barang elektronik, tambah Alvin, pasti memiliki masanya dan pasti harus diganti. “Dari tahun 1985 sampai 2012 belum diganti.”
AFRILIA SURYANIS
berita terkait :
Dahlan Iskan Bikin Lembaga ATC Baru
Kemenhub Klaim ATC Jalankan Tugas Sesuai dengan Prosedur
Chappy: ATC Indonesia Sudah Ketinggalan
Komunikasi ATC-Pilot Kunci Petaka Sukhoi
ATC Membantah Terbang di Indonesia Seperti Neraka
ATC Izinkan Sukhoi Turun ke 6000 Kaki
ATC Lemah Tidak Bisa Jadi Alasan Sukhoi Jatuh