Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enak Tenan, 13 Koruptor Garut Masih Bebas

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, belum sanggup menjebloskan 13 terpidana korupsi ke bui. Alasannya, Kejaksaan menunggu petunjuk dari atasannya, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Padahal, para koruptor tersebut telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan pertama hingga tingkat Mahkamah Angung.

Perampok uang rakyat itu adalah 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut periode 2004-2009. Mereka di antaranya Wawan Syafei, Wan Gunawan Husen, Aun Sapari, Ihat Kadar Solihat, Dadan Slamet, Misbach Somantri, Atang Masgun, Usep Mansur, Nano Subratno, Endang Abdul Karim, Enas Mabarti, dan Abdurahman.

Rata-rata mereka divonis empat tahun penjara pada 2009 lalu karena menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut 2001-2003 senilai Rp 6,5 miliar. Terpidana lainnya adalah mantan Kepala Seksi Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Anton Heryanto. Dia divonis lima tahun bui pada 2010.

Kesalahan Anton adalah melakukan korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Garut untuk anggaran 2007 dan merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar. “Bukan tidak mau mengeksekusi, tapi masih proses,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Edwar, Selasa, 15 Mei 2012.

Edwar menjelaskan, belum dibuinya para anggota Dewan lantaran menunggu petunjuk pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Petunjuk ini berkaitan dengan putusan bebas dua terdakwa korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Yahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD yang digunakan untuk menjerat anggota Dewan telah dianulir oleh Mahkamah Agung dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. “Kalau petunjuknya harus dilaksanakan, kami langsung eksekusi mereka,” ujar Edwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus untuk kasus Anton, Edwar mengaku kesulitan karena dalam putusannya majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk segera menjebloskan Anton ke penjara. Anton saat ini tengah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. “Putusan hakim itu banci, jadinya menyulitkan kami. Padahal, walaupun belum ada putusan tetap, eksekusi bisa dilakukan,” ujarnya.

Kejaksaan Garut juga memiliki kewajiban mencari tiga orang koruptor yang kini buron. Mereka adalah T.B. M. Taufiq, Hadi Tauhidi, dan Dayat Sudrajat. Taufik dan Hadi merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan break water pusat pelelangan ikan Cilauteureun, Kecamatan Pameungpeuk, Garut, pada 2005 senilai Rp 1,1 miliar.

Mereka divonis Mahkamah Agung empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung pada 12 Maret 2008. Mereka melarikan diri karena diputus bebas hakim Pengadilan Negeri pada 2007. Di lain pihak, Dayat lari setelah divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2010. Dia terbukti melakukan korupsi alokasi dana sesa.

Sekretaris Jenderal Garut Goverment Watch, Agus Rustandi, menilai banyaknya koruptor yang kabur dan belum dieksekusi akibat lemahnya pengawasan dari lembaga penegak hukum. Selain itu, kondisi ini juga membuktikan bahwa mafia hukum di Garut tetap merajalela.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).