TEMPO.CO, Padang - Bekas Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak 21 Juli 2011 masih belum ditemukan. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Ikwan Ratsudy mengakui tim kesulitan untuk menemukan tersangka.
"Kami sudah berupaya melakukan pencarian. Hingga rumah orang tuanya di Pekanbaru, Riau, tapi belum ketemu," ujarnya saat dihubungi Tempo, 15 Mei 2012.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009. Kasus itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
Menurut Ikwan, terakhir pemanggilan Marlon pada 18 April 2012. Saat itu Marlon dikabarkan berada di Sumatera Barat. "Namun dia tidak juga memenuhi panggilan kami," ujarnya.
Ikwan mengatakan Kejati sudah menyebarkan foto Marlon ke Kejaksaan Agung dan seluruh Kejari dan Kejati di Indonesia.
Kejati Sumatera Barat, kata Ikwan, juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Beberapa minggu yang lalu kita sudah ketemu dengan KPK di Padang dan kita sudah meminta bantuan kepada mereka untuk proses pencarian Marlon. Semoga dengan alat canggih yang dimiliki KPK, Marlon bisa ditemukan," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan sudah saatnya KPK mengambil alih kasus tersebut. Sebab, sampai hari ini buronan Marlon belum mampu ditemukan Kejati. "Sebaiknya kasus ini diambil KPK," ujarnya.
Menurut Donal, proyek pembangunan RSUD Dharmasraya itu juga diduga melibatkan perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, PT Anak Negeri.
"Mantan Kajati Sumbar Bagindo Fahmi juga pernah mengatakan adanya kaitan pembangunan RSUD Dharmasraya dengan perusahaan milik Nazaruddin," ujarnya kepada Tempo.
ANDRI EL FARUQI